Antri Tilang

Bulan lalu gw melanggar kawasan ganjil genap di perempatan Ahmad Yani Rawamangun Jakarta. Di buku denda tercatat Rp 500 ribu denda maksimalnya.

Ogah bayar maksimal, kita harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri tempat kita ditilang. Ogah disidang, bisa langsung membayar denda tilang di Kejaksaan Negeri setempat.

Pagi ini, antri lah kita di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Loket penyerahan bukti tilang baru dibuka jam 8 pagi, sedangkan penyerahan SIM/STNK dimulai jam 9. Lha bayarnya kapan?

Ternyata sekarang bisa dibayar duluan di agenĀ² BRI LINK yang bertebaran di depan Kejaksaan Timur ini. Ini resmi lho, bayar pakai cash setelah petugas mengecek jumlah tilang di situs pengadilan tinggi setempat.

Gw bayar 90 ribu, kasih lebih untuk jasa dan keuntungan dia lah, no problem.

Cara ini bagus menurutku, lebih cepat dan uang langsung masuk ke kas negara, sehingga lebih adil dan amanah.

Tapi, kapok ah ditilang lagi, mending milih nyetir dengan lebih berhati-hati aja yak..